Lewati ke konten
Sharing ASN

BKN Terbitkan Pedoman Baru Akreditasi Lembaga Penilaian Kompetensi ASN

MPMas Pian Bungas ·1 November 2026·7 menit baca

Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan pedoman baru bagi lembaga yang menyelenggarakan penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara. Edaran itu ditandatangani oleh Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta pada 15 Oktober 2026.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan sekaligus mencabut SE Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara. Edaran ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur, bupati, wali kota, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta, hingga pimpinan lembaga penilaian kompetensi noninstansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Penerbitan pedoman ini tidak lepas dari peran besar hasil penilaian kompetensi dalam manajemen ASN. Hasil tersebut menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan strategis, antara lain untuk promosi, mutasi, pengembangan karier, hingga pengisian jabatan. Pada bagian latar belakang edaran, BKN mengingatkan bahwa tanpa standardisasi yang memadai, penerapan sistem merit berisiko tidak mencapai substansi yang diharapkan. Karena itu, akreditasi diposisikan sebagai sarana pembinaan dan penjaminan mutu, sekaligus upaya untuk membangun kepercayaan terhadap hasil penilaian kompetensi yang digunakan oleh instansi pemerintah.

Unsur Penilaian dan Metode Telusur

Penilaian akreditasi mencakup tiga unsur. Unsur organisasi, yang meliputi kelembagaan, fasilitas, anggaran, penjaminan mutu, dan pelaporan, memiliki bobot 20%. Unsur sumber daya manusia, yang mencakup pimpinan, tenaga administrasi atau kesekretariatan, dan asesor, berbobot 40%. Unsur metode dan pelaksanaan penilaian kompetensi, termasuk kualifikasi tim yang melaksanakannya, juga berbobot 40 persen. Kriteria, indikator, bukti dukung, dan tata cara penilaian setiap unsur dirinci dalam Instrumen Penilaian Akreditasi (IPA) yang dilampirkan pada edaran. Instrumen ini menjadi acuan bagi lembaga pemohon dalam melakukan penilaian mandiri dan bagi Tim Penilai Akreditasi dalam memeriksa serta memberikan nilai. Meski demikian, hasil penilaian mandiri hanya berfungsi sebagai bahan verifikasi, bukan penentu hasil akreditasi.

Tim Penilai Akreditasi dibentuk dan ditugaskan oleh Kepala BKN. Dalam menjalankan tugasnya, tim didukung oleh sekretariat yang menangani pengelolaan dokumen, penjadwalan, pencatatan hasil, serta fasilitasi prasidang dan sidang penetapan. Penilaian dilakukan dengan metode telusur yang terdiri dari tiga jenis. Telusur dokumen berupa penelaahan berkas administratif yang disampaikan pemohon saat mengisi IPA. Telusur lapangan menggali data faktual melalui wawancara, observasi, dan penelusuran rekam jejak. Adapun telusur kepuasan instansi pengguna dilakukan melalui survei dan wawancara untuk mengetahui persepsi instansi tersebut terhadap kualitas layanan lembaga penyelenggara.

Tujuh Tahap Akreditasi

Proses akreditasi berlangsung dalam tujuh tahap, yaitu sosialisasi, persiapan, visitasi, penilaian silang, prasidang, sidang penetapan hasil akreditasi, dan publikasi. Pada tahap sosialisasi, BKN menggelar lokakarya Management Assessment Center (MAC) bagi seluruh pimpinan lembaga penyelenggara penilaian kompetensi ASN serta memberikan pendampingan yang intensif. Hasil visitasi dituangkan dalam berita acara, lalu diverifikasi silang oleh tim penilai dari lokus yang berbeda sebelum dibahas dalam prasidang yang dipimpin oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN. Hasil prasidang kemudian dibawa ke sidang penetapan yang dipimpin oleh Kepala BKN atau pejabat yang ditunjuk. Nilai dan kategori akhir akreditasi ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKN dan sertifikat akreditasi. Hasilnya dipublikasikan di laman resmi BKN sehingga masyarakat dan pemangku kepentingan dapat memverifikasi status akreditasi suatu lembaga secara mandiri.

Batas Nilai dan Jadwal Pendaftaran

Sejumlah ketentuan teknis perlu diperhatikan oleh lembaga pemohon. Untuk lolos verifikasi awal, nilai IPA pemohon harus minimal 41,9. Ketentuan ini berlaku sama bagi penyelenggara instansi pemerintah dan noninstansi pemerintah. Pemohon yang tidak mencapai batas tersebut tidak dapat melanjutkan proses dan baru diperkenankan mengajukan permohonan ulang paling cepat 6 bulan sejak pemberitahuan hasil verifikasi awal. Pendaftaran dilakukan secara daring setelah pemohon memperoleh rekomendasi dari Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui kode billing yang diterbitkan oleh BKN.

Periode penilaian akreditasi dibuka tiga kali setiap tahun, yaitu pada Maret, Juli, dan Oktober. Instansi pemohon harus mendaftar paling lambat 30 hari kalender sebelum periode penilaian dimulai. Apabila terjadi keadaan kahar (force majeure), seperti bencana alam, pemohon dapat meminta penundaan jadwal visitasi tanpa dikenai denda atau ganti rugi. Kondisi tersebut harus segera disampaikan, disertai bukti dan usulan jadwal pengganti. Penundaan karena alasan lain diajukan oleh pimpinan lembaga melalui surat kepada Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN paling lambat 7 hari kerja sebelum visitasi, dengan tembusan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemohon. Jadwal visitasi yang ditunda dapat diatur ulang selama periode penilaian berlangsung.

Sanksi atas Kecurangan

Edaran ini mengatur sanksi tegas atas kecurangan (fraud). Lembaga yang pertama kali mengajukan akreditasi dan terbukti curang tidak dapat mengikuti proses akreditasi selama 2 tahun. Bagi lembaga yang mengajukan pembaruan, proses akreditasi dihentikan dan kategori akreditasi sebelumnya tidak dapat digunakan sampai tindak lanjut atas temuan tersebut selesai. Apabila dalam penelusuran dokumen dan lapangan ditemukan data, dokumen, atau keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, diubah, direkayasa, atau dipalsukan, proses akreditasi tidak dapat dilanjutkan atau akan dibatalkan. Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara visitasi.

Syarat Pengalaman dan Bentuk Lembaga

Lampiran edaran menetapkan tiga butir prasyarat, yaitu keabsahan pembentukan dan kewenangan lembaga, pengalaman minimum dalam menyelenggarakan penilaian kompetensi secara mandiri, serta ketersediaan asesor internal. Pada butir pengalaman, skor tertinggi diberikan kepada pemohon akreditasi pertama yang menyelenggarakan minimal 7 kegiatan penilaian kompetensi secara mandiri dalam 12 bulan terakhir. Bagi pemohon pembaruan, syaratnya minimal 10 kegiatan dalam 24 bulan terakhir. Setiap kegiatan harus dapat ditelusuri melalui surat penugasan, daftar peserta, jadwal, dan laporan, termasuk bukti pelaksanaan wawancara berbasis kompetensi serta setidaknya satu simulasi.

Bentuk kelembagaan turut menentukan skor. Di lingkungan pemerintah, nilai tertinggi diberikan kepada unit yang dibentuk langsung melalui peraturan dan secara eksplisit memiliki mandat penilaian kompetensi, sedangkan asesmen yang dilakukan tanpa dasar penugasan formal yang jelas diberi nilai 0. Untuk lembaga noninstansi pemerintah, perseroan terbatas memperoleh skor tertinggi, diikuti oleh koperasi, yayasan, dan perkumpulan berbadan hukum. Badan usaha yang tidak berbadan hukum, seperti CV, firma, dan usaha dagang, mendapat nilai 0, yang berarti belum memenuhi persyaratan dasar.

Standar Asesor dan Metode Penilaian

Pada unsur sumber daya manusia, skor tertinggi untuk butir asesor internal mensyaratkan minimal lima asesor pemegang sertifikat Pelatihan Asesor Assessment Center, dengan minimal satu orang berlatar belakang pendidikan psikologi. Semua pihak harus memiliki ikatan kerja atau penugasan yang aktif. Asesor eksternal yang hanya ditugaskan untuk satu kegiatan atau sekadar memberikan bantuan sesaat tidak dianggap sebagai asesor internal.

Dalam hal metode, pedoman ini menegaskan prinsip multiasesor, yakni setiap asesi harus diamati atau dinilai oleh setidaknya dua asesor yang berbeda. Beban penulisan laporan setiap asesor dalam satu pelaksanaan penilaian juga dibatasi, yaitu masing-masing dua hingga empat asesi untuk metode kompleks, tiga hingga lima asesi untuk metode sedang, serta empat hingga enam asesi untuk metode sederhana.

Dua butir lain dalam unsur metode bahkan mendapat perlakuan khusus, yaitu penerapan prinsip multimetode dan kualifikasi tester. Prinsip multimetode mensyaratkan setiap kompetensi dinilai menggunakan lebih dari satu teknik atau simulasi yang relevan. Tester harus berasal dari kalangan psikolog atau sarjana psikologi yang menguasai alat tes, sedangkan interpretasi hasil tes psikologi hanya boleh dilakukan oleh psikolog. Bagi pemohon akreditasi pertama, nilai 0 pada salah satu butir tersebut membuat proses tidak dapat dilanjutkan. Bagi pemohon pembaruan, kedua butir tersebut wajib memperoleh nilai maksimal 4.

Hak dan Kewajiban Lembaga Terakreditasi

Setelah terakreditasi, lembaga berhak terdaftar di laman resmi Sistem Informasi Layanan Manajemen ASN BKN sebagai pilihan prioritas bagi instansi pemerintah. Hasil penilaian kompetensi yang dilakukannya juga terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), sehingga dapat dimanfaatkan untuk pengelolaan kepegawaian. Di sisi lain, lembaga wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data, mengintegrasikan hasil penilaian ke dalam sistem yang disediakan oleh BKN, serta melaporkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan secara berkala. BKN akan memantau dan mengevaluasi pemenuhan standar akreditasi serta memberikan pembinaan secara berjenjang apabila ditemukan pelanggaran.

Kewajiban Instansi Pengguna dan Masa Transisi

Edaran ini juga membawa konsekuensi bagi instansi pengguna. Sebelum melaksanakan penilaian kompetensi, instansi harus memverifikasi status dan masa berlaku akreditasi lembaga penyelenggara. Pasalnya, BKN tidak mengakui hasil penilaian kompetensi dari lembaga yang tidak terakreditasi.

Sementara itu, sertifikat akreditasi yang diterbitkan berdasarkan SE Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2025 tetap berlaku hingga masa akreditasinya berakhir. Pemegang sertifikat tersebut wajib memutakhirkan data dan menyesuaikan diri dengan standar dalam edaran baru saat mengajukan pembaruan pada periode berikutnya. Rincian proses pada setiap tahapan serta jumlah instansi pemohon yang dapat difasilitasi akan diinformasikan melalui kanal resmi BKN.

Download file Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara klik disini

Referensi

  1. Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara

Komentar

Masuk untuk ikut berdiskusi.

Masuk

Artikel terkait

Tanya admin