Lewati ke konten
Sharing ASN

Mau Pindah jadi ASN Pemprov Jateng? Seleksi Mutasi Periode III Resmi Dibuka, Simak Besaran TPP-nya

TSTim Sharing ASN ·26 Oktober 2026·3 menit baca

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah membuka Seleksi Mutasi Masuk Periode III Tahun 2026 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari luar instansi Pemprov Jateng. Dari total alokasi 137 formasi tahun ini, sebanyak 82 formasi masih berstatus tersedia dan dapat dilamar secara daring melalui laman bkd.jatengprov.go.id. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor S/800.1.3/1504/2026 tertanggal 20 Oktober 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, atas nama Gubernur. Seleksi berbasis akuisisi talenta eksternal ini disusun berdasarkan evaluasi Periode I dan II serta analisis kebutuhan formasi organisasi. Secara keseluruhan, alokasi 137 formasi terdiri atas 89 jabatan pelaksana dan 48 jabatan fungsional. Namun, sebagian formasi sudah terisi pada periode sebelumnya. Posisi yang masih terbuka tersebar di berbagai perangkat daerah, antara lain dokter spesialis di sejumlah rumah sakit daerah, perawat, pranata komputer, arsiparis, hingga pengolah data dan informasi. Lokasi penempatan meliputi Kota Semarang, Purwokerto, Surakarta, Jepara, Pati, hingga Jakarta.

Besaran TPP

Bagi PNS yang lolos, besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2022. Untuk kelas jabatan 7, TPP berdasarkan beban kerja ditetapkan sebesar Rp6.750.000 bagi golongan IV, Rp5.850.000 bagi golongan III, dan Rp3.950.000 bagi golongan II per bulan. Pergub yang sama mengatur PNS fungsional dari instansi asal yang belum diangkat kembali dalam jabatan fungsionalnya diberikan TPP setara kelas jabatan 7 untuk jenjang keahlian dan kelas 5 untuk jenjang keterampilan. Meski demikian, PNS yang pindah atas permohonan sendiri tidak langsung menerima TPP penuh. Pergub tersebut menetapkan TPP dibayarkan 50 persen dari besaran kelas jabatannya selama satu tahun, terhitung mulai dua bulan setelah bertugas. TPP penuh baru diberikan setelah pegawai menjalani tugas selama satu tahun. Pelamar juga wajib menandatangani pernyataan bersedia tidak menerima TPP selama tiga bulan sejak mulai bertugas.

Syarat dan Tahapan

Pelamar harus berstatus PNS aktif, bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga non-ASN, berusia maksimal 45 tahun, serta memiliki nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal Baik dalam dua tahun terakhir. Setiap pelamar hanya boleh memilih satu jabatan. Seleksi berlangsung dalam tiga tahap yang bersifat menggugurkan, yakni seleksi administrasi, tes Computer Assisted Test (CAT) Potensi secara daring melalui Zoom, dan wawancara Talent Growth Interview dengan perangkat daerah tujuan. Pada tahap wawancara, peserta wajib memaparkan gagasan dalam maksimal lima slide dengan durasi paling lama 10 menit.

Pelamar yang diterima wajib bersedia tidak pindah ke luar Pemprov Jateng maupun antar-perangkat daerah minimal lima tahun, serta tidak menuntut kenaikan jabatan atau pangkat minimal dua tahun. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya. Pemprov Jateng menegaskan tidak bertanggung jawab atas pungutan dari oknum yang mengatasnamakan panitia. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui WhatsApp 0877-3292-0999 dan Instagram @bkdprovjateng pada hari dan jam kerja.

Kata kunci/tag: mutasi PNS, Pemprov Jateng, seleksi mutasi masuk 2026, TPP Jawa Tengah, BKD Jateng, lowongan ASN, pindah tugas PNS

Dokumen Pengumuman Mutasi: Klik Disini

Dokumen Pergub TPP Jateng: Klik Disini

Referensi

  1. - Surat Sekretaris Daerah Jawa Tengah Nomor S/800.1.3/1504/2026 tertanggal 20 Oktober 2026
  2. - Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2022.

Komentar

Masuk untuk ikut berdiskusi.

Masuk
Tanya admin