Menteri PANRB Ajak ASN Ambil Bagian sebagai Agen Perlindungan Sosial
Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin menjadi Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos). Imbauan itu tertuang dalam Surat MenPANRB Nomor B/614/M.PD.01/2026, tertanggal 23 Oktober 2026, perihal Imbauan Partisipasi Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Agen Perlindungan Sosial dalam Mendukung Percepatan Transformasi Perlindungan Sosial.
“Kiranya Saudara (Para Pimpinan Instansi) mendorong dan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi masing-masing untuk berpartisipasi secara aktif sebagai Agen Perlinsos,” demikian bunyi surat tersebut.
Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Negara, serta para kepala lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga pemerintah lainnya. Penerima lainnya adalah pimpinan kesekretariatan lembaga negara dan lembaga nonstruktural, pimpinan lembaga penyiaran publik, serta para gubernur, bupati, dan wali kota.
Imbauan ini dikeluarkan untuk mendukung percepatan transformasi perlindungan sosial yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dalam suratnya, MenPANRB menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD pada tanggal 14 Agustus 2026 serta Rapat Tingkat Menteri yang digelar pada 30 September 2026.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Meskipun mendorong partisipasi aktif ASN, MenPANRB menegaskan bahwa tugas utama pegawai tidak boleh terabaikan. Pimpinan instansi diminta untuk menjamin dan memastikan bahwa pelaksanaan kinerja serta pelayanan publik yang menjadi tugas ASN tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran Dilakukan Mandiri
ASN yang berminat dapat mendaftar secara mandiri melalui laman agent-perlinsos.kemensos.go.id. Proses pendaftaran diawali dengan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), sesuai dengan petunjuk teknis yang tersedia di laman tersebut.
Wajib Menjaga Integritas
Dalam memberikan asistensi kepada masyarakat penerima manfaat, setiap Agen Perlinsos wajib menjunjung tinggi prinsip pelayanan yang objektif, inklusif, dan tidak diskriminatif. Agen juga harus menjaga integritas dan memastikan tidak ada pungutan biaya dalam pemberian layanan.
Surat imbauan ini ditandatangani secara elektronik oleh MenPANRB dan ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, serta Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah. Keaslian surat dapat diperiksa melalui laman ceksurat.menpan.go.id dengan kode 261021CARB.
Kementerian PANRB juga mengingatkan bahwa seluruh layanan yang diselenggarakannya tidak dikenakan biaya. Apabila menemukan indikasi permintaan biaya, masyarakat dapat melapor melalui kanal pengaduan SP4N-LAPOR! di lapor.go.id.
Surat dapat diunduh dengan klik disini
Referensi
- Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor B/614/M.PD.01/2026 Tanggal 23 Oktober 2026
Komentar
Masuk untuk ikut berdiskusi.
Masuk