Lewati ke konten
Sharing ASN

Kondisi Kerja yang Bikin Pegawhy Baru Hampir Menyerah dengan Lingkungan Kerjanya.

TSTim Sharing ASN ·28 Januari 2026·3 menit baca

Kondisi Kerja yang Bikin Pegawhy Baru Hampir Menyerah dengan Lingkungan Kerjanya.

Culture shock, bukan sekadar bikin shock aja, tapi ini bisa menurunkan kualitas kelayakan tempat bekerja.

Pendahuluan

Seseorang mengirim pesan ke kami. Kemungkinan besar dia CPNS yang masa kerja belum terlalu lama, seseorang yang sudah melewati seleksi panjang dan kompetitif untuk bisa berdiri di titik ini.

Isinya bukan soal nilai, bukan soal gaji, bukan soal jabatan. Hanya tentang satu hal:

realitas kerja yang sedang ia jalani.

Dan realita bukan berarti menjelekkan citra instansi!

Cerita ini berdasarkan kisah nyata, apabila ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian ataupun cerita, simple saja berarti ini masalah nasional hahaha.

Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Dalam konsep pekerjaan layak (SDGs Tujuan 8), bekerja bukan hanya soal produktif, tetapi juga soal keselamatan, martabat, keadilan, dan perlindungan bagi pekerja (ILO, 2023).

Dari cerita CPNS tersebut, terlihat indikator decent work di sektor publik yang bermasalah: jam kerja/lembur yang ekstrem dan dinormalisasi (yang pulang sesuai jam kerja malah distigma tidak loyal) berisiko mendorong kelelahan kronis dan burnout. Hasil penelitian menunjukkan bahwa resiko penyakit pada pekerjaan meningkat pada pekerja dengan overtime berkepanjangan (Caruso, 2014).

Selain itu, paparan asap rokok di ruang kerja tertutup jelas bertentangan dengan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja, karena bukti kesehatan masyarakat menegaskan tidak ada tingkat paparan asap rokok orang lain yang aman, bahkan paparan singkat pun dapat menimbulkan dampak. (CDCP, 2006)

Apa yang Bisa Dilakukan?

  • Menetapkan dan menegakkan batas jam kerja serta lembur. Instansi harus memastikan jam kerja ASN berjalan sesuai ketentuan, dengan lembur hanya untuk kondisi tertentu dan dibatasi secara ketat. Stigma bahwa pulang tepat waktu berarti tidak loyal harus dihentikan, karena budaya lembur ekstrem justru menandakan kegagalan manajemen kerja.

  • Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Seluruh ruang kerja dan ruang rapat wajib bebas asap rokok. Paparan asap rokok di ruang tertutup melanggar prinsip dasar K3 dan membahayakan kesehatan pegawai, sehingga instansi harus menyediakan area khusus merokok dan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran sebagaimana PP 109/2012 bahwa pimpinan wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok termasuk tempat kerja

  • Melakukan audit beban kerja dan pola kepemimpinan. Jika pekerjaan berlangsung hampir 24 jam, itu menunjukkan target, alur kerja, atau gaya kepemimpinan yang bermasalah. Instansi wajib meninjau ulang distribusi tugas, jadwal rapat, dan mekanisme pengambilan keputusan agar kerja menjadi lebih efisien dan manusiawi.

  • Melindungi ASN muda dan CPNS. Pegawai baru berada pada posisi paling rentan secara struktural. Karena itu, instansi harus menyediakan kanal pengaduan yang aman dan menjamin tidak ada pembalasan bagi mereka yang melaporkan kondisi kerja yang tidak sehat atau tidak adil.

  • Mengembalikan makna pengabdian ASN. Pengabdian bukan diukur dari seberapa lama pegawai berada di kantor, melainkan dari kinerja yang profesional, berkelanjutan, dan sehat. Negara berkewajiban memastikan pegawainya bisa melayani publik tanpa harus mengorbankan kesehatan dan kehidupan pribadinya.

  • Melakukan audit beban kerja dan pola kepemimpinan. Jika pekerjaan berlangsung hampir 24 jam, itu menunjukkan target, alur kerja, atau gaya kepemimpinan yang bermasalah. Instansi wajib meninjau ulang distribusi tugas, jadwal rapat, dan mekanisme pengambilan keputusan agar kerja menjadi lebih efisien dan manusiawi.

  • Melindungi ASN muda dan CPNS. Pegawai baru berada pada posisi paling rentan secara struktural. Karena itu, instansi harus menyediakan kanal pengaduan yang aman dan menjamin tidak ada pembalasan bagi mereka yang melaporkan kondisi kerja yang tidak sehat atau tidak adil.

  • Mengembalikan makna pengabdian ASN. Pengabdian bukan diukur dari seberapa lama pegawai berada di kantor, melainkan dari kinerja yang profesional, berkelanjutan, dan sehat. Negara berkewajiban memastikan pegawainya bisa melayani publik tanpa harus mengorbankan kesehatan dan kehidupan pribadinya.


Referensi

  1. Caruso, C. C. (2014). Negative impacts of shiftwork and long work hours. Rehabilitation Nursing, 39(1), 16–25. https://doi.org/10.1002/rnj.107
  2. Global Goals. (n.d.). Goal 8: Decent work and economic growth. https://globalgoals.org/goals/8-decent-work-and-economic-growth/ (Diakses 12 Januari 2026)
  3. International Labour Organization. (2023). Decent work and the 2030 agenda. International Labour Organization. https://www.ilo.org/global/publications/books/WCMS_832318/lang--en/index.htm
  4. U.S. Department of Health and Human Services. (2006). The health consequences of involuntary exposure to tobacco smoke: A report of the Surgeon General. Centers for Disease Control and Prevention, National Center for Chronic Disease Prevention and Health Promotion, Office on Smoking and Health. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/sites/books/NBK44324/
  5. Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Sekretariat Negara.

Komentar

Masuk untuk ikut berdiskusi.

Masuk

Artikel terkait

Tanya admin