Lewati ke konten
Sharing ASN

Mengingat Kembali Kalau Profesi yang Terkait Pelayanan Publik Terus Melekat 24 Jam Non Stop.

AAdministrator ·5 Agustus 2026·4 menit baca

Pendahuluan

Di era digital, akun pribadi bukan lagi "ruang aman" yang bebas tanpa aturan, apalagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejak 2018, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2018 telah menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjunjung nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN saat menyebarluaskan informasi di media sosial (Kementerian PANRB, 2018). Aturan ini diperkuat melalui Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2022 tentang netralitas dan kepatutan ASN di ruang digital (Badan Kepegawaian Negara, 2022). Tapi regulasi di atas kertas kadang kalah cepat sama refleks jempol pas lagi emosi, dan baru-baru ini kita semua dapat pengingat paling jelas soal itu.

Kenapa Sikap di Medsos Itu Bukan Urusan Pribadi Doang

Untuk pelayan publik, "personal branding" dan "institutional branding" nyaris nggak bisa dipisahkan. Publik tidak melihat kamu sebagai individu semata, tapi sebagai representasi instansi tempat kamu bernaung (Kementerian PANRB, 2018). Nah, kenapa sih orang jadi lebih berani ketus, sinis, bahkan kejam di kolom komentar dibanding kalau ketemu langsung? Fenomena ini disebut online disinhibition effect: minimnya kontak mata, rasa anonim, dan jarak fisik membuat orang lupa bahwa di ujung layar itu ada manusia sungguhan dengan perasaan yang sungguhan (Suler, 2004). Efek inilah yang membuat rem sosial kita "kendor" saat mengetik, padahal kalimat yang sama mungkin tidak akan pernah kita ucapkan kalau bertatap muka.

Belajar dari Kasus Nyata

Pada awal Agustus 2026, publik digemparkan oleh kisah seorang pasien BPJS Kesehatan yang curhat di Threads karena sudah 8 jam belum juga mendapat ruang rawat inap (Liputan6.com, 2026). Alih-alih dapat empati, unggahannya justru diserbu komentar sinis dari sejumlah akun yang belakangan diduga kuat adalah tenaga kesehatan bahkan ada yang menyarankan cara ekstrem untuk "mempercepat" dapat ruangan (Liputan6.com, 2026). Beberapa hari kemudian, keluarga mengabarkan bahwa Yurizal telah meninggal dunia karena terlambat mendapat penanganan (Liputan6.com, 2026). Publik pun murka begitu tahu sang pasien sempat membaca semua hujatan itu sebelum wafat, dan rumah sakit terkait sampai harus buka suara untuk merespons gelombang kemarahan warganet (Suara.com, 2026). Identitas beberapa oknum penulis komentar pun telah ditelusuri dan tersebar luas. Sebuah pengingat keras bahwa jejak digital tidak pernah benar-benar anonim dengan alasan "cuma iseng".

Ini Bukan Kasus Pertama, dan Dampaknya Nyata

Riset terbaru menunjukkan masalah ini bersifat sistemik, bukan sekadar "oknum nakal". Survei terhadap tenaga kesehatan di sebuah pusat medis akademik menemukan bahwa mayoritas setuju bahwa etika bermedsos itu penting, tetapi 84% mengaku belum pernah mendapatkan pelatihan formal terkait hal itu, dan kesadaran akan pedoman institusional masih rendah (Dalton et al., 2026). Studi lain menegaskan bahwa definisi "perilaku tidak profesional" di media sosial makin kabur di era digital, sementara pelanggaran privasi pasien dan perundungan siber justru makin sering terjadi di kalangan tenaga kesehatan sendiri (Vukušić Rukavina et al., 2022). Dampaknya menjalar hingga ke tingkat kepercayaan publik terhadap institusi. Riset lintas negara yang dilakukan oleh OECD (2024) mencatat bahwa cara pegawai publik berinteraksi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, sementara studi lain menunjukkan bahwa ekspresi yang dianggap tidak berempati di ruang digital dapat mengikis legitimasi otoritas formal di mata publik (Parr, 2025). Jadi, satu jempol yang salah ketik bisa menyeret nama besar institusi, bukan cuma nama akun pribadi.

Saran untuk Instansi

  • Susun pedoman etika digital yang konkret (bukan cuma slogan), jadikan pelatihan literasi digital sebagai bagian dari onboarding rutin, mengingat minimnya pelatihan menjadi akar masalah utama di lapangan (Dalton et al., 2026), dan bangun sistem pembinaan yang mengedepankan edukasi sebelum sanksi, lengkap dengan kanal pengaduan internal yang jelas (Kementerian PANRB, 2018).

Saran untuk ASN Muda

  • Pakai "filter 3 detik" sebelum posting. Ada baiknya tarik napas dulu, sadari bahwa kamu sedang rentan terkena online disinhibition effect saat emosi (Suler, 2004), dan ingat: akun "privat" tetap bisa di-screenshot dan disebarkan kapan saja. Yang paling penting, tanamkan empati sebagai refleks pertama, bukan sindiran. Ingat bahwa di balik satu keluhan warganet, bisa jadi ada orang yang sedang berada di titik paling rapuh dalam hidupnya.

Kesimpulan

Status sebagai pelayan publik itu melekat 24 jam, bukan cuma saat jam kerja atau saat pakai seragam, dan medsos bukan ruang hampa nilai yang bebas dari konsekuensi (Kementerian PANRB, 2018; BKN, 2022). Kasus yang baru ini bisa menjadi pengingat pahit bahwa kalimat yang terasa "biasa aja" buat si penulis, bisa jadi luka yang dibawa sampai akhir hayat orang lain dan bisa menyeret institusi ke titik krisis kepercayaan publik yang butuh waktu lama untuk pulih (OECD, 2024; Parr, 2025). Kalau belum bisa menjadi sumber empati di ruang digital, minimal jangan menjadi sumber luka. Karena reputasi institusi dan kemanusiaan kita sendiri, semuanya dimulai dari satu jempol yang kita kendalikan.

Komentar

Masuk untuk ikut berdiskusi.

Masuk

Artikel terkait

Tanya admin