SKP itu yaaa Key Performance Indikator-nya Pegawai ASN
Pendahuluan
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah instrumen pengelolaan kinerja ASN yang diatur dalam Permenpan RB No. 6 Tahun 2022, menggantikan Permenpan RB No. 8 Tahun 2021. SKP disusun melalui dialog kinerja untuk menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi pimpinan terhadap peran pegawai (Kementerian PANRB, 2022). Regulasi ini berlaku baik untuk PNS maupun PPPK (Kementerian PANRB, 2022). Apakah SKP beda dengan KPI?
Ciri Khas SKP Saat ini.
SKP kini bersifat dokumen dinamis, bukan lagi dokumen kaku yang hanya ditetapkan di awal tahun, cek saja jaman SKP dan DP3 Sebelum ada SKP model saat ini (Kementerian PANRB, 2022). Penilaian bergeser dari basis aktivitas/tusi menjadi basis hasil melalui mekanisme cascading yang diturunkan dari pimpinan ke bawahan, lalu diturunkan sampai ke poksi terkecil (Kementerian PANRB, 2022). Terdapat Indikator Kinerja Individu (IKI) yang mencerminkan ekspektasi pimpinan dan direviu melalui umpan balik berkelanjutan (Kementerian PANRB, 2022).
Apa itu KPI di Dunia HRD
Key Performance Indicator (KPI) adalah ukuran kuantitatif dan bertahap yang merepresentasikan efektivitas pencapaian tujuan organisasi (Iveta, 2012, dalam Jurnal.id, 2023). Konsep KPI populer melalui pendekatan Balanced Scorecard, di mana indikator individu diturunkan (cascading) dari strategi organisasi (Kaplan & Norton, 1996). KPI berfungsi sebagai alat kendali dan evaluasi agar rencana kerja organisasi tetap terarah pada tujuan akhir (Jurnal.id, 2023).
DI KPI Ada Balance Score Card, Kalo Di SKP Pegawai Pemerintah ada apa?
BSC (Kaplan & Norton, 1992) | SKP (Permenpan RB 6/2022) |
Customer Perspective | Perspektif Penerima Layanan |
Internal Process Perspective | Perspektif Proses Bisnis |
Learning & Growth Perspective | Perspektif Penguatan Internal |
Financial Perspective | Perspektif Anggaran |
Baik SKP maupun KPI sama-sama berakar pada teori penetapan tujuan (goal-setting theory), yang menyatakan tujuan yang jelas dan menantang meningkatkan kinerja (Locke & Latham, 1990). Keduanya menuntut adanya penerjemahan tujuan organisasi menjadi target individu yang terukur (Kaplan & Norton, 1996; Kementerian PANRB, 2022). Keduanya juga menekankan pentingnya umpan balik berkelanjutan, bukan sekadar penilaian di akhir periode (Aguinis, 2013).
Perbedaan Konteks
SKP terikat pada kerangka regulasi dan nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagai bagian dari perilaku kerja yang dinilai (Kementerian PANRB, 2022). KPI di sektor swasta cenderung lebih fleksibel dan dapat direvisi mengikuti dinamika pasar tanpa proses legislasi (Jurnal.id, 2023). SKP menempatkan dialog kinerja dengan atasan sebagai syarat formal penetapan target, sementara KPI korporat lebih bervariasi tergantung kebijakan perusahaan (Kementerian PANRB, 2022; Armstrong, 2009).
Apakah SKP Mesti di Revisi?
Kalo membedah lagi Permenpan 6/2022, sebenarnya KPI di dunia ASN itu ya namanya SKP. Bedanya cuma soal bagaimana kita memperlakukannya: mau jadi alat ukur kinerja yang objektif, atau sekadar formalitas periodik/tahunan yang diisi asal jadi.
Karena masalahnya bukan di nama. Mau diganti istilahnya jadi apapun KPI, OKR, SKP kalau mentalitas yang mengisi dan menilainya masih sama, hasilnya juga akan sama saja. Yang menentukan bukan dokumennya, tapi niat dan konsistensi di baliknya.
Tantangan Implementasi
Tantangan yang sering muncul adalah budaya nggak enakan dalam penilaian, sehingga hampir semua pegawai mendapat nilai “baik”. Pada akhirnya, efektivitas sistem ini sangat bergantung pada keberanian pimpinan untuk memberikan penilaian secara objektif.
Penilai kinerja seringkali mengambil posisi aman karena penilaian kinerja (SKP) berhubungan langsung dengan pendapatan si ASN tersebut, tidak menutup kemungkinan saat kita sudah jadi penilai kinerja juga akan menghadapi dilema yang sama
Efektivitas sistem manajemen kinerja sangat bergantung pada konsistensi pemberian umpan balik, bukan hanya pada desain formulir (Armstrong, 2009). Transformasi dari budaya kerja berbasis administratif menuju budaya berbasis hasil memerlukan perubahan pola pikir pimpinan dan pegawai secara bersamaan (Kementerian PANRB, 2022). Tanpa pemahaman yang memadai, dialog kinerja berisiko menjadi formalitas belaka alih-alih instrumen pengembangan (DeNisi & Pritchard, 2006).
Di birokrasi yang menjunjung tinggi harmoni sosial dan kolektivisme, pimpinan cenderung menghindari penilaian yang terlalu rendah demi menjaga hubungan baik dengan bawahan. Fenomena ini dikenal sebagai leniency bias (Cheng et al., 2017). Kecenderungan ini sejalan dengan budaya "ewuh pakewuh" dalam birokrasi Indonesia, di mana rasa segan untuk bersikap tegas demi menjaga keharmonisan justru dapat menurunkan objektivitas penilaian (Rozai, 2019).
Saran untuk Instansi
Latih pejabat penilai agar bisa memisahkan menjaga hubungan baik dengan menilai secara objektif, karena tanpa itu penilai rawan terjebak leniency bias (Cheng et al., 2017).
Bangun sistem & indikator yang jelas agar budaya "ewuh pakewuh" tidak menggerus objektivitas penilaian kinerja (Rozai, 2019).
Pastikan 4 perspektif SKP pejabat pimpinan tinggi diturunkan dari strategi organisasi, bukan sekadar salin template (Kaplan & Norton, 1992; Kementerian PANRB, 2022).
Saran untuk ASN
Perlakukan SKP sebagai kontrak kinerja, bukan dokumen administratif tahunan (Kementerian PANRB, 2022).
Aktif dalam dialog kinerja, jangan hanya menerima target yang ditetapkan sepihak oleh atasan (Locke & Latham, 1990).
Berani minta umpan balik yang jujur, bukan penilaian yang "aman" secara sosial (DeNisi & Pritchard, 2006).
Kesimpulan
Secara substansi, SKP adalah adaptasi KPI yang disesuaikan dengan konteks birokrasi Indonesia bahkan strukturnya meniru 4 perspektif Balanced Scorecard (Kaplan & Norton, 1992; Kementerian PANRB, 2022).
Keduanya berakar pada logika yang sama: menerjemahkan tujuan organisasi menjadi target individu yang terukur, lewat dialog dan umpan balik berkelanjutan (Locke & Latham, 1990; Aguinis, 2013).
Ganti nama jadi KPI, OKR, atau apapun tidak akan menyelesaikan masalah selama mentalitas penilaiannya masih mengutamakan formalitas dan rasa segan (ewuh pakewuh) di atas objektivitas (Cheng et al., 2017; Rozai, 2019)
Referensi
- Aguinis, H. (2013). Performance management (3rd ed.). Pearson.
- Armstrong, M. (2009). Armstrong's handbook of performance management: An evidence-based guide to delivering high performance. Kogan Page.
- Cheng, K. H. C., Hui, C. H., & Cascio, W. F. (2017). Leniency bias in performance ratings: The big-five correlates. Frontiers in Psychology, 8, Article 521. https://doi.org/10.3389/fpsyg.2017.00521
- DeNisi, A. S., & Pritchard, R. D. (2006). Performance appraisal, performance management, and improving individual performance: A motivational framework. Management and Organization Review, 2(2), 253–277.
- Doran, G. T. (1981). There's a S.M.A.R.T. way to write management's goals and objectives. Management Review, 70(11), 35–36.
- Kaplan, R. S., & Norton, D. P. (1992). The balanced scorecard—measures that drive performance. Harvard Business Review, 70(1), 71–79.
- Kaplan, R. S., & Norton, D. P. (1996). The balanced scorecard: Translating strategy into action. Harvard Business School Press.
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2022). Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Locke, E. A., & Latham, G. P. (1990). A theory of goal setting and task performance. Prentice-Hall.
- Rozai, M. A. (2019). Perspektif independensi dan budaya Jawa "ewuh pakewuh" terhadap kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Solo Raya. Assets: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 9(2), 98–111. https://doi.org/10.24252/assets.v9i2.10649
Komentar
Masuk untuk ikut berdiskusi.
Masuk